Cari Blog Ini

Jumat, 30 September 2016

Bupati Neneng Hasanah Harap Plt Bupati Ada Komunikasi Dengannya


Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

REPORTER : MADRAWI-TOP JABAR
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, meminta agar siapapun yang menjadi  Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Bekasi supaya tetap berkomunikasi dengan dirinya. Karena kata dia, di Pilkada 2017 ini ia hanya menjalani masa cuti dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati.

“Jadi tentu harus ada komunikasi yang baik juga kepada saya supaya jangan sampai program-program yang kita rancang bersama dengan baik bisa ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
*** baca  juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/aiptu-h-roni-saprudin-polisi-petani.html
Untuk di akhir masa jabatannya,  akan secepatnya sejumlah kegiatan diselesaikan, seperti OSTK OPD baru dan pembahasan KUAPPAS APBD 2017. “Kalau ABT sudah kita lakukan tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat seperti apa nantinya,” kata Neneng.

Sekadar informasi, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin maju kembali di Pilkada 2017. Ia bersama pasangannya sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi dan tinggal menunggu penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepertinya mengisyaratkan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja menjadi Pelaksa Tugas (Plt) Bupati Bekasi ketika Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2017 oleh KPU Kabupaten Bekasi. ***  baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/pasangan-neneng-yes-resmi-mendaftar.html

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 66 Ayat 1 Huruf C disebutkan wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji, mengatakan sepanjang wakil bupati tidak mencalonkan diri, maka bisa diangkat menjadi Plt. “Bila wakilnya tidak ikut dalam pilkada maka biasanya yang menjadi Plt itu adalah wakil bupatinya, apalagi masa jabatannya baru berakhir di bulan Mei 2017,” katanya.
*** baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/buntut-pembongkaran-tk-gelatik-disbang.html

“Undang-Undangnya menyebutnya begitu, sebelum adanya keputusan MK. Bagi daerah yang kepala daerahnya berakhir sekitar Februari 2017 misalnya April, Mei, dan seterusnya, maka itu biasanya ditunjuk sekda sebagai Plt tetapi bila wakil bupatinya ikut mencalonkan,” kata Dodi. ***baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/pelaksana-tugas-bupati-harus-eselon-ii.html

 Dodi juga menjelaskan perbedaan kewenangan Pjs dan Plt.  Seperti pada akhir pembahasan tahun anggaran Perda APBD 2017, Plt bisa memiliki kewenangan dalam pembahasannya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar