Cari Blog Ini
Jumat, 30 September 2016
Pelaksana Tugas Bupati Harus Eselon II, Plt Gubernur Dari Kemendagri atau Sekda
REPORTER : TIM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa undang-undang mensyaratkan kepala daerah harus cuti saat pencalonannya nanti diterima oleh KPU.
"Saat ini seluruh gubernur yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 serentak mendatang telah mengajukan surat cuti," katanya dikutip dari laman situs kemendagri.go.id.
** Baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/pasangan-neneng-yes-resmi-mendaftar.html
Terkait dengan pelaksana tugas (plt) di tingkat provinsi, Tjahjo mengatakan akan diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretaris Daerah (Sekda).
"Untuk kota kabupaten yang penting pejabat eselon dua di masing masing daerah," ungkap Tjahjo.
** baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/setya-novanto-hadiri-musda-golkar.html
Saat ini pihaknya tengah menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggugat Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait cuti kepala daerah. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar