Cari Blog Ini

Jumat, 30 September 2016

Ini Kata MUI Soal Penggandaan Uang Ala Dimas Kanjeng

REPORTER : TIM

Ketua Majelis Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengtakan, proses penggandaan uang yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, hukumnya haram. Sebab, penggandaan uang tersebut dijalankan tanpa proses yang jelas.
" Menggandakan uang tanpa proses yang jelas (bekerja) itu masuk manipulasi yang hukumnya haram," kata Cholil,  Rabu, 28 September 2016.
** Baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/kanjeng-taat-pribadi-otak-pembunuhan.html?spref=fb

Dikatakan Cholil, menggandakan uang telah menjadi fenomena sosial di masyarakat. Fenomena ini muncul karena masih banyak orang yang ingin mendapatkan kekayaan dengan jalan pintas. Baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/balong-rancalentah-target-pemburu.html

Bahkan menurutnya, ini tidak hanya merambah kalangan awam, tapi kaum terpelajar juga banyak yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak rasional. "Tidak hanya kalangan awam,  kaum terpelajar pun banyak yang memiliki pandangan demikian.Ini disebabkan masyarakat kita masih menjadikan kekayaan sebagai bagian dari kebahagiaan dan kebanggaan," katanya.

Sebelumnya, diberitakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi karena menjadi otak pembunuhan pengikutnya sendiri. Baca juga :http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/wisata-lebak-menarik-perhatian.html

Dimas pernah menghebohkan setelah tayangan praktek mendatangkan uang ghaib yang dilakukannya diunggah di You Tube. Dalam adegan tersebut, seorang pria mengenakan jubah mengeluarkan uang dari balik punggungnya. Sedangkan beberapa orang pengikutnya mengumpulkan uang yang berserakan dilantai.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar