REPORTER : TIM
Ketua Majelis Dakwah
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengtakan, proses
penggandaan uang yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo,
Jawa Timur, hukumnya haram. Sebab, penggandaan uang tersebut dijalankan tanpa proses yang jelas.
" Menggandakan uang tanpa proses yang jelas (bekerja) itu masuk manipulasi yang hukumnya haram," kata Cholil, Rabu, 28 September 2016.
** Baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/kanjeng-taat-pribadi-otak-pembunuhan.html?spref=fb
Dikatakan Cholil, menggandakan uang telah menjadi fenomena sosial di
masyarakat. Fenomena ini muncul karena masih banyak orang yang ingin
mendapatkan kekayaan dengan jalan pintas. Baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/balong-rancalentah-target-pemburu.html
Bahkan menurutnya, ini tidak hanya merambah kalangan awam, tapi kaum terpelajar juga banyak yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak rasional. "Tidak hanya kalangan awam, kaum terpelajar pun banyak yang memiliki pandangan demikian.Ini disebabkan masyarakat kita masih menjadikan kekayaan sebagai bagian dari kebahagiaan dan kebanggaan," katanya.
Sebelumnya, diberitakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi karena menjadi otak pembunuhan pengikutnya sendiri. Baca juga :http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/09/wisata-lebak-menarik-perhatian.html
Dimas pernah menghebohkan setelah tayangan praktek mendatangkan uang ghaib yang dilakukannya diunggah di You Tube. Dalam adegan tersebut, seorang pria mengenakan jubah mengeluarkan uang dari balik punggungnya. Sedangkan beberapa orang pengikutnya mengumpulkan uang yang berserakan dilantai.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar