Cari Blog Ini
Rabu, 05 Oktober 2016
Dilaporkan Memeras, Tiga Oknum Anggota Ormas Ditangkap Polisi
Tiga oknum anggota dari salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diringkus aparat Reserse Kriminal Umum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga melakukan pemerasan pada salah satu kontraktor bernama Kong Juk Kie, warga Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara. Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial M (43), NA (38) dan S (49).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mansuri, menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial M menghubungi korban bernama Kong Juk Kie. Pria yang mengaku anggota organisasi kedaerahan itu menyatakan, bahwa setiap proyek yang ada di wilayah itu harus memberikan uang keamanan. "Pelaku minta uang jago kepada pelapor," kata AKP Mansuri, Rabu, 5 Oktober 2016 sebagaimana dirilis kabar6.com.
Kong Juk Kie merasa khawatir bila proyek yang sedang dikerjakannya diganggu oleh pelaku dan merasa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan pemerasan. Meski begitu, iapun menyanggupi permintaan pelaku yang meminta uang jago.
Pertemuan untuk penyerahan uang jago diatur. Namun, terang Mansuri, sebelumnya Kong Juk Kie sudah melaporkan kasus yang sedang dialaminya ke aparat kepolisian.
Korban meminta agar pelaku datang ke rumahnya korban di Villa Melati Mas. Kong Juk Kie merasa khawatir bila proyek yang sedang dikerjakannya diganggu oleh pelaku.
Saat pelaku meninggalkan rumah korban, ketiganya langsung diamankan polisi. Dari tangan ketiganya, polisi menyitang barang bukti uang sebesar Rp .1.000.000 dan satu unit mobil Xenia cokelat milik para pelaku. "Ketiga pelaku tercatat bermukim di wilayah Kota Tangsel," ujar Mansuri.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar