![]() |
| ilustrasi unjukrasa |
Puluhan massa yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan (GMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor Bupati Lebak, Banten,Selasa, 4 Oktober 2016. Pengunjukrasa meminta agar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menutup sejumlah lokasi tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin operasi.
Dalam aksi unjuk rasa yang mendapat
pengawalan ketat aparat kepolisian dari Mapolres Lebak dan Polsek
Rangkasbitung tersebut, pengunjukrasaa sempat melakukan pembakaran kardus
bekas di depan pintu gerbang kantor Bupati Lebak.
Pendemo menuding bahwa Peraturan Bupati (Perbub)
nomor 42 tahun 2014 tentang pengelolaan tempat hiburan telah mandul.
Soalnya, menurut pendemo, Perbub tersebut banyak dilanggar oleh para
pengelola dan pengusaha tempat hiburan karaoke yang beroperasi di
Kabupaten Lebak.
Selain dituding penegakan Perbub yang mandul, Pendemo juga menilai bahwa keberadaan usaha tempat hiburan karaoke telah
melanggar Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang kepariwisataan, , Perda
nomor 17 tahun 2016 tentang K3. "Banyak karaoke tak berijin alias
bodong tetap beroperasi." teriak salah satu pendemo.
Badru Munir, selaku korlap aksi mengatakan, dirinya sangat menyayangkan adanya pembiaran dari pemerintah setempat. Sehingga aktivitas tempat hiburan karaoke yang tak mengantongi ijin masih leluasa beroperaasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar