Cari Blog Ini

Selasa, 04 Oktober 2016

Minta Tempat Hiburan Karaoke Ditutup, Puluhan Massa Geruduk Kantor Bupati Lebak

ilustrasi unjukrasa
REP: TIM

Puluhan massa yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan (GMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor Bupati Lebak,  Banten,Selasa, 4 Oktober 2016.  Pengunjukrasa meminta agar  Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menutup sejumlah lokasi tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin operasi.

Dalam aksi unjuk rasa yang  mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Mapolres Lebak dan Polsek Rangkasbitung tersebut, pengunjukrasaa sempat melakukan pembakaran kardus bekas di depan pintu gerbang kantor Bupati Lebak.

Pendemo menuding  bahwa Peraturan Bupati (Perbub) nomor 42 tahun 2014 tentang pengelolaan tempat hiburan telah mandul. Soalnya, menurut pendemo, Perbub tersebut banyak dilanggar oleh para pengelola dan pengusaha tempat hiburan karaoke yang beroperasi di Kabupaten Lebak.

Selain dituding penegakan Perbub yang mandul,    Pendemo juga menilai bahwa keberadaan usaha tempat hiburan karaoke  telah melanggar Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang kepariwisataan, , Perda nomor 17 tahun 2016 tentang K3.  "Banyak karaoke tak berijin alias bodong tetap beroperasi." teriak salah satu pendemo.

Badru Munir, selaku korlap aksi mengatakan, dirinya sangat menyayangkan adanya pembiaran dari pemerintah setempat. Sehingga aktivitas tempat hiburan karaoke yang tak mengantongi ijin masih leluasa beroperaasi.

Massa mengancam bila bupati Lebak tidak menemui pendemo, mereka akan terus melakukan aksinya dan berlanjut menggelar aksi dibeberapa titik lokasi tempt hiburan karaoke. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar