![]() |
| Ilustrasi sabung ayam |
REPORTER : TIM
Petugas Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menggerebek judi sabung ayam di Kampung Cigaling RT 01 / RW 02, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Kabupaten Tangerang, Sabtu malam, 1 Oktober 2016.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 5 orang penjudi yang berinitial MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20) dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi judi tersebut.
Para
pemain judi berlarian ketika polisi
mendatangi arena perjudian tersebut. “Mereka telah melakukan
praktik judi sambung ayam selama sekitar satu bulan. Omzet dari judi sabung ayam ini mencapai Ro10 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakti, Minggu, 2 Oktober 2016.
"Barang bukti yang diamanka ada 8 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp1,2 juta," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)
"Barang bukti yang diamanka ada 8 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp1,2 juta," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar