![]() |
| Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly |
REP : TIM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mgengatakan, hukuman tambahan bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi dengan sosial seperti menyapu jalan hingga memberi cap mantan koruptor di KTP masih perlu pengkajian lebih mendalam.
** baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/10/nah-luh-diundang-jokowi-mantan-ketua-mk.html
"Belum, itu masih kita godok terlebih dahulu," ujar singkat Yasonna usai menghadiri panen cabai warga binaan di Lapas Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/10/2016).
** baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/10/pengamat-sosial-hukuman-tambahan-berupa.html
Sebelumnya,
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengusulkan sanksi sosial sebagai
pidana tambahan untuk menimbulkan efek jera ke koruptor. Seperti dengan menyapu
jalan raya sehingga orang tahu bahwa ia adalah koruptor.
"Salah
satu yang menarik pikiran saya adaalah membuat koruptor jera. Saat ini kita
menghukum koruptor itu dengan cara tradisional," kata Harjono.
*** baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/10/kata-wakil-ketua-kpk-soal-wacana.html
*** baca juga : http://toptimeonline.blogspot.co.id/2016/10/kata-wakil-ketua-kpk-soal-wacana.html
Harjono termasuk pakar hukum yang diundang Jokowi pekan lalu untuk memberikan masukan atas berbagai masalah hukum di Indonesia belakangan terakhir. Salah satu yang menjadi tema adalah bagaimana memberantas korupsi, pilihan strateginya di antaranya membuat koruptor jera.(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar